Rabu, 22 Mei 2013

Hukum Syara


BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan masa di saat ini membuat kita tidak dapat melepaskan hukum hukum yang ditentukan oleh kitab Allah. Dalam hal ini tentunya suatu keharusan yang dilaksanakan oleh umat islam dalam menjalankan perintah yang ditentukan oleh Allah. Saya akan mendiskusikan tentang Hukum syara, yang melingkupi Pengertian hukum syara’, pembagian hukum syara’, Pembuat hukum (hakim), objek Hukum dan subjek hukum. Banyak sekali cabang dan pembagian-pembagian dari hukum syara’ tersebut terutama pembagian pada hukum syara’ sendiri yang memiliki dua bagian yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Tidak hanya itu saja, tetapi kedua hukum itu memuat beberapa bagian yang sangat terinci. Hukum taklifi di dalamnya terdapat, wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Sedangkan dalam  hukum wadhi didalamnya terdapat sabab, syarat, mani, rukhsah dan azhimah dan sah, batal. Begitu banyak konsep dan  teori dari beberapa istilah yang diungkapkan oleh para ulama sehingga saya hanya mengambil beberapa pendapat para ulama. Tentunya yang telah menjadi kesepakatan dalam memandang  sebuah hukum.
Adanya perbedaan pendapat dalam pengertian hukum syara’antara ahli ushul fiqih dengan ahli fiqh tidak membuat kita bingung untuk menentukan suatu perbuatan yang dihukumi semestinya. Sebelumnya saya akan membahas pengertian hukum syara’. Ahli ushul memandang tentang pengetahuan kitab Allah yang menyangkut perbuatan manusia itulah definisi hukum syara’. Mereka melihat dari sisi fungsinya  adalah menegeluarkan hukum dari dalil memandangnya dari segi nash syara’yang harus dirumuskan menjadi hukum yang terinci secara detail. Karenanya ia mengaggap hukum itu sebagai kitab Allah yang mengandung aturan tingkah laku tahu perbuatan.


BAB II
PEMBAHASAN

                   I.            Pengertian Hukum Syara’
Mayoritas ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut:
خِطَا بُ اللهِ الْمُتَعَلِّقٌ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ اِقْتِضَاءًاَوْتَخْيِيْرًااَوْوضْعًا
Artinya:
“Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imeratif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat dan penghalang.
Yang fimaksud khitabAllah dalam definisi tersebut adalah semua bentuk dalil, baik Al-Qur’an, As-Sunnah maupun lainnya, seperti Ijma’ dan Qiyas. Yang dimaksud dengan menyangkut perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa yang beraal sehat meliputi perbuatan hati, seperti niat dan perbuatan ucapan, seperti gibah (menggunjing) dan namimah(mengadu-domba).
Yang dimaksud dengan imperatif (iqtidha) adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu, yakni memerintah atau tuntutan untuk meninggalkan yakni melarang, baik tuntutan itu berfisat memaksa maupun tidak. Sedangkan yang dimaksud tahyir(fakultatif) adalah kebolehan memilih antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya dengan posisi yang sama.
Dan yang dimaksud Wadh’i (mendudukan sesuatu)adalah memposisikan sesuatu sebagai penghubung hukum, baik berbentuk sebab, syarat maupun penghalang. Definisi hukum tersebut merupakan definisi hukum sebagai kaidah yakni patokan perilaku manusia. Al Qur’an dan Sunnah membicarakan berbagai topik seperti, kisah bangsa-bangsa terdahulu, hari pembalasan, dan yang lainnya. Tidak hanya itu, ada banyak nash yang membicarakan secara khusus mengenai perbuatan kita apakah harus dikerjakan atau terlarang, bagian ini dijadikan rujukan hukum Syara’.
Istilah hukum Syara’ dalam bahasa Arab maksudnya adalah seruan Pembuat Hukum (asy Syari’) berkenaan dengan perbuatan kita. Islam membahas semua perbuatan kita apakah boleh atau tidak. Setiap perbuatan kita harus mengikuti hukum Syara’.
Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Menurut syara’ ialah firman pembuat syara’ (syar’i) yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa (mukallaf), firman mana yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai tanda adanya orang lain. Pengertian hukum menurut ushul fiqih yang dikatakan hukum ialah firman (nas) dari pembuat syara’ itu sendiri, baik firman Tuhan atau sabda Nabi.

                II.            Pembagian hukum syara’
Adapun pembagian hukum syara’ yang nantinya akan membawa pada satu rumusan hukum secara rinci dalam menghukumi suatu tindakan mukallaf yang melaksanakan ibadah pada Allah.secara garis besar sebagian besar para ahli fiqh  membagi  dua  bagian dalam hukum syara’.Pertama hukum taklifi dan hukum Wadh’i.
a.      Hukum Taklifi
Ialah firman Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW yang mengandung tuntutan baik perintah atau larangan. Dengan ungkapan lain hukum taklifi ialah menuntut perbuatan, mencegah atau membolehkan memilih antara berbuat atau meninggalkan.
1)      Contoh firman Allah SWT. yang bersifat menuntut untuk melakukan perbuatan :
وَاَقِيْمُواالصَّلوةٍَوَاَتُواالزَّكَوةَوَاَطِيْعُواالرَّسُوْلَ لَعَلَّ كُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan taatilah Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (Qs. An-Nur :56 )
Hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah larangan,dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya.
2)      Contoh hukum yang menunjukkan perintah adalah membayar zakat dan menunaikan ibadah haji ke baitullah. sedangkan hukum yang menunjukkan larangan seperti memakan harta benda anak yatim
وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُو   
Artinya:
”Dan janganlah kamu memakan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan janganlah kamu tergesa gesa membelanjakannya sebelum mereka dewasa. (Q.s.al-anam:152)
3)      Contoh firman Allah SWT. yang bersifat menuntut untuk meninggalkan perbuatan:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ...
Artinya:
”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil (Q.s al-baqarah:188).
Contoh firman Allah SWT. yang bersifat memilih (Fakultatif):
وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْاحَتّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الاَسْوَدِمِنَ الْفَخْرِ
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (Qs. Al-Baqarah : 187)
Jadi, secara jelas hukum taklifi ini berbentuk pilihan atau tuntutan dari segi apa yang dituntut, dan hukum ini terbagi dua tuntutan yaitu tuntutan secara pasti dan tuntutan tidak pasti. Adapun pilihan terletak antara memperkuat dan meninggalkan. Hukum taklifi juga berarti ketentuan Allah perintah, larangan dan takhyir (pilihan). Dengan demikian Hukum taklifi sendiri terbagi menjadi lima, yaitu wajib, madub (sunat), Haram, makruh dan Mubah (abu zahrah, 2011:30). Adapun madzhab hanafi membagi hukum taklifi ini menjadi tujuh yaitu, fardhu, wajib, mandub (sunat), Makruh tahrim, makruh Tanzih, haram dan mubah.
Sebagai akibat dari bermacam-macam isi dan maksud yang terkandung dalam firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW maka perbuatan mukallaf yang dikenai hukum ada lima yaitu:
1.      Wajib
Perbuatan wajib yaitu sesuatu yang diberi pahala jika dikerjakan, diberi siksa bila ditinggalkan. Wajib dibagi menjadi berikut:
a.       Dilihat dari tentu tidaknya perbuatan yang diminta
1)      Wajib Mu’ayyan yaitu yang telah ditentukan macam perbuatan seperti membaca surat Al-Fathihah dalam shalat.
2)      Wajib Mukhayyar yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa macam yang telah ditentukan.
b.      Dilihat dari segi waktu untuk mengerjakannya
1)      Wajib Mudhayyaq (yang disempitkan) atau mi’yar. Yakni waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang dibutuhkan.
2)      Wajib Muwassa’ (yang diluaskan waktunya) atau dzarf. Waktunya lebih banyak dari waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban, seperti waktu sholat lima waktu. Dalam kewajiban muwassa’ pekerjaan tersebut boleh dikerjakan disembarang waktu dalam batas watu yang telah ditentukan.
c.       Dilihat dari segi siapa yang harus memperbuatnya
1)      Wajib ‘aini yaitu perbuatan yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang mukallaf.
2)      Wajib kifayah yaitu perbuatan yang harus diwujudkan oleh salah seorang anggota  masyarakat tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila diperbuat telah hilang tuntutan terhadap lainnya. Tetapi bila tidak, maka semuanya berdosa.


d.      Dilihat dari segi qadarnya (kualitas)
1)      Wajib muhaddad yaitu kewajiban yang ditentukan syara’ batas qadarnya seperti sholat fardhu. Kewajiban ini kalau tidak dikerjakan pada waktunya, maka mnjadi tanggungan kita selamanya., sampai kita menunaikannya.
2)      Wajib ghairu muhaddad yaitu kewajiban yang tidak detentukan syara’ batas qadarnya.

2.      Mandub (sunat)
Suatu perbuatan yang yang bila diperbuat mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Sunat dibagi menjadi dua :
a.       Sunat ‘aini ialah perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap orang, seperti shalat sunat rawatib.
b.      Sunat kifayah ialah perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat, cukup oleh salah seorang dari suatu golongan, seperti memberikan salam.
c.       Sunat mu’akkad ialah perbuatan yang tetap dikerjaan Rasul atau lebih banyak dikerjakan daripada tidak, seperti shalat ID
d.      Sunat ghairu mu’akkad ialah perbuatan yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasul.

3.      Haram
Suatu perbuatan yang dilarang, boleh ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila diperbuat dikenakan siksa. Seperti membunuh, mencuri, tidak memeberi makan orang yang sudah menjadi tanggungannya. Larangan dibagi menjadi dua:



a.       Larangan karena perbuatan itu sendiri (haram li dzatihi)
Yaitu suatu keharaman langsung dan sejak semula ditentukan syar’i tentang keharamannya. Misalnya, memakan bangkai, berjudi.
b.      Larangan karena bertalian dengan perbuatan lain (Haram li ghairih)
Yaitu sesuatu yang pada mulanya disyariatkan, tetapi dibarengi oleh sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusi, maka keharamannya adalah disebabkan adanya mudarat tersebut. Misalnya, seperti larangan jual beli setelah ada adzan jum’at. Jual beli sendiri tidak dilarang, akan tetapi karena dilakukan dalam waktu tersebut maka dilarang.

4.      Makruh
Suatu perbuatan yang terlarang, bila ditinggalkan aan diberi pahala tetapi bila diperbuat tidak dikenakan siksa. Makruh dibagi menjadi tiga:
a.       Makruh Tanzih yaitu suatu perbuatan yang dirasa meninggalkannya lebih baik daripada memperbuatnya
b.      Tarkul-Awla yaitu meninggalkan yang lebih utama
c.       Makruh Tahrim yaitu suatu perbuatan yang dilarang tetapi dalilnya tidak pasti

5.      Mubah
Suatu perbuatan yang bila diperbuat tidak diberi pahala dan bila ditinggalkan tidak dikenakan siksa. Mubah dinamakan halal dan jaiz. Pembagian mubah :
a.       Yang dinyatakan syara’ boleh memilih seperti kalau suka boleh memperbuat, kalau tidak suka boleh meninggalkannya
b.      Yang tidak ada dalilnya dari syara’ yang dinyatakan boleh memilih tetapi syara’ menyatakan tidak ada halangan (dosa) untuk memperbuatnya
c.       Yang tidak ada keterangan sesuatu apa dari syara’. Hukumnya dikembalikan kepada baraah asliyah, yakni tidak ada hukumannya.


b.      Hukum Wad’i                                                                                                                 
Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT. yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab, atau syara’, atau penghalang maka ia disebut hukum wad’i. didalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
1)      Contoh firman Allah SWT. yang menjadikan sesuatu sebagai sebab yang lain:
اَقِمِ الصَّلوةَلِدُكِ الشَّمْسِ............
Artinya: “Dirikanlah sholat sesudah matahari tergelincir”. (Qs. Al-Isra : 78)
2)      Contoh firman Allah SWT. yang menjadikan sesuatu sebagai syarat:
وَابْتَلُواالْيَتَامى حَتّىاِذَابَلَخُواالنِّكَاحَ.............
Artinya:
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa).” (Qs. An-Nisa :6)
Contoh khitab Allah yang menjadikan sesuatu sebagai penghalang:
لَيْسَ لِلْقَا تِلِ مِيْرَاثٌ
Artinya:
“Pembunuh tidak mendapat waris.”

Dari pengertian wadh’itersebut ditunjukkan bahwa macam-macam hukum yaitu wadh’i, sebab, syarat mani’ (penghalang).
1)      Sebab
Menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada sesuatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syari sebagai tanda adanya hukum. Pengertian ini menunjukkan sebabsama dengan illat, walaupun sebenarnya ada perbedaan antara sebabdengan illat tersebut.
Dengan demikian, terlihat keterkaitan dengan hukum wadh’i (dalam hal ini adalah sebab) dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i hanya sebagai petunjuk untuk pelaksanaan hukum taklifi.

2)      Syara’
Yaitu sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberdaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat  tidak ada hukum pun tidak ada tetapi adanya syara’ tidak mengharuskan adanya hukum syara’.

3)      Mani’ (penghalang)
Yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Keterkaitan antara sebab syara’ dan mani sangat erat. Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya starat-syarat. syari’ menetapkan bahwa suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya, memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mani’) dalam pelaksanaannya. Sebaliknya, hukum tidak ada apabila sebab dan syarat-syaratnya tidak ada atau adanya halangan untuk mengerjakannya.
4)      Shihhah
Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’ yaitu terpenuhnya sebab syara’ dan tidak ada mani’. Oleh sebab itu apabila sebab tidak ada dan syaratnya tidak terpenuhi maka shalat itu tidak sah sekalipun mani’nya tidak ada.
5)      Bathil
Yaitu terlepasnya hukum syara’ dan ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.



6)      Azimah dan rukhshah
Azimah adalah hukum-hukum yang disyariatkan kepada seluruh hamba-Nya sejak semula. Artinya, belum ada hukum sebelum hukum itu disyariatkan Allah. Sehingga tidak disyriatkannya seluruh mukllafwajib mengikutinya.         


             III.            Pembuat Hukum (hakim)
Hakim atau pembuat hukum dalah hal pentimg dalam hukum syara’. Siapakah hakim itu di dalam hukum syara’?.hakim bisa diartikan orang yang merupakan sumber dari hakim .Di sebagaian besar ulama berpendapat bahwa yang menjadi sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf ialah Allah swt. Sama saja baik yang berupa pernyataan hukum bagi perbuatan mukallaf langsung dari nash yang diwahyukan oleh Allah kepada rasul-Nya.maupun yang merupakan petunjuk kepada mujtahid bagi hukum dari hal perbuatan mukallaf dengan perantara dalil, atau perintah yang disyariatkan untuk mengumpulkan hukum hukumnya.dalam hal ini ulama sepakat mengatakan tentang definisi hukum syari’, bahwa firman Allah yang bersangkutan dengan perbuatan mukallaf itu ditujukan, atau dipilih, atau ditempatkan. “ Tidak ada hukum selain Allah Swt.”
Pendapat kalangan Al-asyariah pengikut abu hasan al asyariyah mengatakan bahwa tidak mungkin akal menegetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf, kecuali dengan perantara rasul dan kitab. Karena akal itu berbeda-beda kemampuannya dalam  menilai perbuatan. Sebagian menganggap baik beberapa perbuatan itu, dan sebagian menganggap buruk. Alasannya karena kebanyakan akal di kalahkan oleh nafsu. Sehingga tidak mungin dikatakan ,apa yang diperhatikan oleh akal itu baik maka adalah baik di sisi Allah. Dalam pandangan madzhab ini yang dianggap baik yaitu dari perbuatan mukallaf yang sesuai dengan syari’, bahwa dia adalah baik dengan memperbolehkannyaatau disuruh memperbuatnya.
Sedangkan pendapat lain yaitu madzhab mu’tazilah yang beranggapan  Bahwa ada kemungkinan orang mengetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf itu sendirinya tanpa perantara kitab dan rasul. Karena tiap-tiap perbuatan yang dikerjakan oleh mukallaf  itu terdapat sifat sifat dan mempunyai kemampuan berfikir yang dapat membedakan mudharat dan manfaat. Akal itu mampu membina atas sifa- sifat perbuatan. Dan apa yang tersusun diatasanya itu ada yang bermanfaat dan ada pula yang mudharat.maka hukumlah yang menenntukan yang baik dan buruk. Hukum Allah terhadap perbuatan itu  dapat di perhitungkan menurut akal mana yang bermanfaat dan man pula yang mudharat ,Allah meminta para mukallaf memperbuat apa yang bermanfaat kepada mereka menurut perhitungan akal mereka itu dan sebaliknya meninggalkan mana yang menimbulkan kemudharatan terhadapnya.

             IV.            Objek Hukum (mahkum Bih)
Setelah saya paparakan sipakah hakim dalam pembuat hukum  itu selanjutnya saya akan bahas siapakah objek hukum dalam hukum syara’mahkum bih yaitu perbuatan mukallaf  yang bersangkutan dengan hukum syar’i sesuai dengan Q.s almaidah yat 17 “hai orang orang yang beriman,tepatilah janji.” Ada juga yang mengartikan objek hukum adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia.atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak.
Sedangkan menurut ahli fiqih objek hukum ialah sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’. Objek hukum adalah perbuatan itu sendiri.hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat.seperti daging babi.pada daging babi itu tidak berlaku hukum, baik suruhan atau larangan berlakunya hukum larangan adalah pada “memakan daging babi” yaitu sesuatu perbuatan memakan, bukan pada zat daging babi itu.

                V.            Subjek Hukum (mahkum Alaih)
Ada objek hukum tentunya ada subjek hukum.Subjek hukum disini adalah perbuatan mukallaf yang menyangkutkan hukum syar’i dan diisyaratkan si mukallaf untuk mensahkan taklifnya menurut syariat  atas dua syarat. Pertama hendaklah dia mampu  memahami dalil taklif bahwa dia mampu memahami undang undang yang dipaksakan kepadanya itu dari Al-quran dan sunah.Itu sendiri atau dengan perantara. Orang yang tidak sanggup memahami dalil taklif  itu maka tidak mungkin dia melaksanakan apa yang dipaksakan kepadanya itu dan tidak akan berhasil apa yang dimaksudkannya itu. Kemampuan memahami dalil taklif itu hanya dapat dengan mempergunakan nash-nash yang disusun oleh ahli ahli fikir yaitu dengan mempergunakan akal.
Sedangkan ada juga yang mndefinisikan bahwa subjek hukum ialah orang -orang  yang dituntut oleh Allah untuk berbuat dan segala tingkah lakunya telah memperhitungkan berdasarkan tuntutan Allah. Dalam ushul fiqh subjek hukum ini dalah mukallaf atau orang orang yang dibebani hukum atau mahkum alaih yaitu orang yang kepadanya diperlakukan hukum. Tentunya ada beberapa hal yang harus dipahami oleh mukallaf yaitu paham atau mengetahui kitab Allah yang menyatakan bahwa ia terkena tuntutan untuk melakukan. Kedua, seorang muakallaf telah mampu menerima beban taklif atau beban hukum kecakapan menerima taklif.

             VI.            Perbedaan antara Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i
Ada beberapa perbedaan antara hukum al-taklif dengan hukum al-wadh’iyang dapat disimpulkan dari pembagian hukum diatas. Perbedaan dimaksut antara lain adalah :
1.       Dengan hukum al-taklif terkandung tuntutan untuk melaksanakan meninggalkan, atau memilih berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum al-wadh’i hal ini tidak ada melainkan mengandung keterkaitan antara dua persoalan sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab penghalang atau syarat.
2.      Hukum al-taklif merupakan tuntutan langsung pada mukallafuntuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau melakukan pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan hukum al-wadh’i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum al-wadh’i ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum al-taklif. Misalnya zakat itu hukumnya wajib (hukumal-taklif). Akan tetapi kewajiban ini tidak bisa dilaksanakan apabila harta tersebut tidak mencapai ukuran  satu nishab dan belum haul. Ukuran satu nishab merupakan penyebab (hukum al-wadh’i) wajib zakat dan haul merupakan syarat (hukum al-wadh’i)wajib zakat.
3.      Hukum al-taklif harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan dan meninggalkanya. Karena dalam hukum al-taklif  tidak boleh ada kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) yang tidakmungkin dipikul oleh mukallaf. Sedangkan dalam hukum al-wadh’ihal seperti ini tidak dipersoalkan karena musyaqqah dan haraj dalam hukum al-wadh’i adakalanya dapat dipikul mukallaf (seperti menghadirkan saksi sebagai syarat dalam pernikahan) dan adakalanya diluar kemampuan mukallafseperti tergelincirnya matahari bagi wajibnya sholat Zhuhur).
4.      Hukum al-taklif ditujukankepada mukallaf, yaitu kepada orang yang telah baligh dan berakal. Sedangkan hukum al-wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik telah mukallaf maupun belum seperti anak kecil dan orang gila.  


BAB III
KESIMPULAN

Kalangan Ahli Ushul fiqh,hukum syara’adalah“Khitab(titah) Allah yg menyangkut tindak tanduk mukallaf dalam bentuk tuntutan,pilihan berbuat atau tidak dalam bentuk ketentuan-ketentuan. Contoh: “Kerjakanlah Shalat”, Janganlah kamu memakan harta orang lain secara bathil. Para ahli fiqh  membagi  dua  bagian dalam hukum syara’. Pertama hukum taklifi dan hukum Wadh’i. hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Contoh hukum yang menunjukkan perintah adalah “dirikanlah shalat”, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji ke baitullah. madzhab hanafi membagi hukum taklifi ini menjadi tujuh yaitu, fardhu, wajib, mandub(sunat), Makruh tahrim,makruh Tanzih, haram dan mubah. Sedangkan Hukum wadh’i sendiri adalah titah Allah yang berbentuk wadh’i, yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah tidak langsung mengartru perbuatan mukalaf, tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf ituseperti tergelincirnya matahari menjadi sebab masuknya waktu dhuhur. Hukum wadh’i sendiri terbagi menjadi lima yaitu sebab, Syarat, Mani’, Rukhsah, Sah dan Batal. Hakim bisa diartikan orang yang merupakan sumber dari hakim.
Di sebagaian besar ulama berpendapat bahwa yang menjadi sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf ialah Allah swt. Objek hukum adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia.atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak. Menurut ahli fiqih objek hukum ialah sesuatu yang berlaku pada hukum syara’. Objek hukum adalah perbuatan itu sendiri.hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat.seperti daging babi. Subjek hukum disini adalah perbuatan mukallaf yang menyangkutkan hukum syar’i dan diisyaratkan si mukallaf itu untuk mensahkan taklifnya menurut syariat  atas dua syarat. Pertama hendaklah dia mampu memahami dalil taklif bahwa mampu memahami undang undang yang dipaksakan kepadanya dari Al-quran dan sunah sendiri atau dengan perantara. Orang yang tidak sanggup memahami dalil taklif maka tidak mungkin melaksanakan apa yang dipaksakan kepadanya dan tidak akan berhasil apa yang dimaksudkannya. Kemampuan memahami dalil taklif hanya dapat dengan mempergunakan nash nash yang disusun oleh ahli ahli fikir yaitu dengan mempergunakan akal.
DAFTAR PUSTAKA

H. Rasjid Sulaiman, 1994, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam), Bandung,  PT. Sinar Baru Algensido Offest
Abdul Wahab Khalaf, 2005, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar