Rabu, 22 Mei 2013

BCA Syariah


PROFIL KORPORASI

A.   Sejarah

Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan minat masyarakat mengenai ekonomi syariah semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan syariah, maka berdasarkan akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) yang nantinya menjadi PT. Bank BCA SyariahSelanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah.

Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.

Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.

B.   Visi dan misi

VISI

Menjadi Bank Syariah Andalan dan Pilihan Masyarakat

MISI

  • Mengembangkan SDM dan infrastruktur yang handal sebagai penyedia jasa keuangan syariah dalam rangka memahami kebutuhan dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.
  • Membangun institusi keuangan syariah yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran, penghimpunan dana dan pembiayaan bagi nasabah perorangan, mikro, kecil dan menengah.

C.   Profil perusahaan

PT. Bank BCA Syariah berdiri dan mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip-prinsip syariah setelah memperoleh izin operasi syariah dari Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009 dan kemudian resmi beroperasi sebagai bank syariah pada hari Senin tanggal 5 April 2010.

Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah adalah sebagai berikut :

1.      PT Bank Central Asia Tbk.: 296.299 lembar saham (99,9997%)
2.      PT BCA Finance : 1 lembar saham (0,0003%).

BCA Syariah mencanangkan untuk menjadi pelopor dalam industri perbankan syariah Indonesia sebagai bank yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran, penghimpun dana dan pembiayaan bagi nasabah perseorangan, mikro, kecil dan menengah. Masyarakat yang menginginkan produk dan jasa perbankan yang berkualitas serta ditunjang oleh kemudahan akses dan kecepatan transaksi merupakan target dari BCA Syariah.

Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham mayoritas terwujud dari berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) hingga tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan, para nasabah pun dapat menghubungi HALO BCA di 500 888.

BCA Syariah hingga saat ini memiliki 30 cabang yang terdiri dari 6 Kantor Cabang Utama, 3 kantor Cabang Pembantu, 18 Unit Layanan Syariah, 3 unit Kantor Cabang Bina Usaha Rakyat (BUR) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan Surabaya (data per 13 Juli 2012).


LINTAS PERISTIWA

Indahnya Berbagi

27 Mei 2011
Dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari jadi BCA Syariah yang pertama, pada tanggal 15 April 2011 diselenggarakan kegiatan Donor Darah yang diadakan di Kantor Pusat BCA Syariah, Jalan Jatinegara Timur No. 72. Pada acara tersebut berhasil dikumpulkan 64 kantong darah dari pendonor karyawan/karyawati BCA Syariah.

Sympathy for Merapi

2 Mei 2011
Untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat yang terkena musibah meletusnya Gunung Merapi, Manajemen dan karyawan BCA Syariah melalui tim khusus yang diberi nama Sympathy forMerapi memberikan 310 paket bantuan kepada para pengungsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 November 2010 dan paket yang diberikan kepada para pengungsi berisi sembako, susu, pakaian dan perlengkapan untuk dewasa maupun anak-anak, perlengkapan mandi, perlengkapan kebutuhan wanita, dan makanan.
















Dalam pelaksanaannya, untuk membantu pendistribusian bantuan dan menghindari terjadinya penumpukan bantuan di satu posko, tim BCA Syariah bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya Karang Teruna Putra Sejati Sleman (Yogyakarta) dan Tim Relawan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yogyakarta.
Beberapa desa yang memperoleh bantuan dari tim khusus BCA Syariah adalah :
  • Dusun Sawahan, Desa Margomulyo Seyegani (Sleman)
  • Desa Tersan (Muntilan)
  • Desa Sawit, Kecamatan Gantiwarno (Klaten)



BCA Syariah Tampil di Indonesia International Motor Show 2010

30 April 2011
BCA Syariah bersama delapan bank syariah yang tergabung dalam iB (Islamic Banking) Perbankan Syariah hadir dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) tahun 2010 yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Hall D1 JIExpo, Kemayoran.

BCA Syariah Berpartisipasi dalam IIMS 2010

Kehadiran BCA Syariah di pameran otomotif bergengsi IIMS tahun 2010 tersebut, membawa alternatif layanan Pembiayaan Kendaraan Bermotor BCA Syariah iB (KKB iB) kepada pengunjung. KKB iB sendiri merupakan fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan pembelian kendaraan bermotor dengan nilai angsuran dan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Menariknya, layanan ini merupakan salah satu alternatif yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk membeli mobil impian dengan pola pembiayaan dengan jumlah angsuran pembayaran yang tidak berubah selama masa perjanjian.
Kegiatan transaksi pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah ini termasuk transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan marjin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Keunggulan KKB BCA Syariah

Banyak keuntungan yang ditawarkan oleh KKB iB. Di antaranya uang mukanya ringan, marjin kompetitif, angsuran tetap, jangka waktu pembiayaan fleksibel – maksimal 5 tahun (syarat & ketentuan berlaku). Dan lebih lanjut untuk pelunasan yang dipercepat tidak dikenakan penalti.
Lebih detailnya spesifikasi KKB iB adalah:
  1. Masa pembiayaan 1 – 5 tahun dengan uang muka (down payment) sebesar 20 – 40%
  2. Jangka waktu dengan program khusus selama 3 tahun dengan uang muka (down payment) sebesar 10%

Khusus untuk pameran IIMS 2010, KKB iB memberikan penawaran menarik lainnya yaitu :

  1. Untuk pembiayaan dengan jangka waktu 1 tahun dibebaskan dari biaya administrasi.
  2. Sementara itu bagi yang mengajukan pembiayaan untuk periode 2 – 5 tahun dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu.
  3. Kejutan lain adalah gratis 1 tahun biaya asuransi jiwa untuk tahun pertama.
  4. Prosesnya cepat yaitu one day pre-approved dan proses 3 hari kerja apabila dokumen lengkap.
Dalam ajang IIMS 2010, KKB iB fokus memasarkan produk mobil merek tertentu. Sesuai target pasar yang dibidik yakni kalangan menengah, maka mobil yang ditawarkan adalah jenis Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Nissan Grand Livina, dan Suzuki APV. Kendati demikian, apabila ada nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan dari jenis mobil lain, maka proses aplikasi tetap dapat dilakukan.


Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah

30 April 2011
Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua kalangan masyarakat (rahmatan lil alamin).

Prinsip Perbankan Syariah

Sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya Bank Syariah yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

Didalam menjalankan operasinya, Bank Syariah memiliki fungsi  :

  1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah dan kebijakan investasi bank.
  2. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana (sahibul maal) sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
  3. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip syariah
Dari fungsi tersebut maka produk bank Islam akan terdiri dari :

  1. Prinsip Mudharabah
Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk 
mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharibmelakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabahdibedakan menjadi : 

    • Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
    • Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
  1. Prinsip Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.

  1. Prinsip Wadi’ah
Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi : 

    • Wadi’ah yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, contoh Giro, Tabungan, Deposito.
    • Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box (SDB).

  1. Prinsip Jual Beli terdiri dari :
    • Murabahah
      Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
    • Salam
      Pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
    • Ishtisna
      Pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

  1. Jasa-Jasa :

1.      Ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT).

2.      Wakalah
Pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

3.      Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil), dan penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.

4.      Sharf
Transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
  1. Prinsip Kebajikan
    Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah (ZIS) dan lainnya, serta penyaluran qardul hasan yaitu penyaluran dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.
*) dihimpun dari berbagai sumber



Program Promosi

Gebyar Souvenir Tahapan iB


1 Maret 2011


Buka tabungan Tahapan iB serta tingkatkan saldo tabungan anda dan dapatkan hadiah menarik untuk anda dan keluarga. Program ini hanya berlaku untuk nasabah baru maupun nasabah lama yang memiliki rekening di Unit Layanan Syariah (ULS) BCA Syariah. Program berlaku s/d 31 Agustus 2011 dengan paket souvenir menarik berupa minyak goreng merk Sania/Bimoli sesuai ketentuan di bawah ini :
Paket Souvenir
Pengendapan Saldo Rata-rata (per rekening per bulan)
Jumlah
Paket 1
Rp 5.000.000,- s/d Rp 24.999.999,-
1 liter
Paket 2
Rp 25.000.000,- s/d Rp 49.999.999,-
2 liter
Paket 3
Rp 50.000.000,- s/d Rp 99.999.999,-
4 liter
Paket 4
> Rp 100.000.000,-
6 liter
Kiriman Uang Bebas Biaya
5 April 2010



Berita Terkini
BCA Syariah Masuk Dalam Empat Besar Bank Terbaik Berdasarkan Indeks Loyalitas Nasabah 2012
24 Januari 2012
Baru berselang 2 bulan sejak BCA Syariah menerima penghargaan dari Karim Business Consulting, lagi-lagi BCA Syariah kembali meraih prestasi. Kali ini apresiasi diberikan oleh Majalah Infobank berdasarkan hasil survey mengenai loyalitas nasabah penabung yang digelar oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Majalah Infobank. BCA Syariah yang baru pertama kali disurvei untuk menilai tingkat loyalitas penabungnya langsung berhasil meraih posisi empat besar, mendampingi bank-bank syariah yang sudah jauh terlebih dahulu lahir.

Survei ini merupakan survei rutin tahunan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong kesadaran bank agar meningkatkan kualitas relationship dan partnership antara bank dengan nasabah. Tingkat loyalitas nasabah diukur dari empat indikator yaitu kepuasan nasabah (customer satisfaction), transaksi dengan nasabah (customer transaction), hubungan dengan nasabah (customer relationship), dan kemitraan dengan nasabah (customer partnership). Kualitas hubungan antara bank dan nasabah yang terjalin dengan baik akan memberikan mutual benefit baik bagi nasabah selaku pengguna layanan maupun bank yang mengharapkan peningkatan kontribusi profit dari setiap nasabahnya.
Dalam 5 tahun terakhir, perbankan consumer di Indonesia mengalami kesulitan dalam menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah. Namun di tengah situasi ini, BCA Syariah justru hadir dan mampu memberikan tingkat kepuasan yang tinggi serta meraih kepercayaan nasabah. Keberhasilan BCA Syariah dalam memperoleh loyalitas nasabah didukung oleh ekspansi bisnis yang telah dilakukan dengan melakukan perluasan jaringan. Selama tahun 2011 telah dibuka 11 jaringan kantor baru berupa Unit Layanan Syariah (ULS).

Dukungan BCA sebagai bank induk dalam hal jaringan turut berperan besar dalam tercapainya kepuasan nasabah BCA Syariah. Nasabah BCA Syariah mendapatkan kemudahan dengan memanfaatkan jaringan ATM dan debit BCA di seluruh Indonesia secara gratis. Tidak hanya itu, nasabah BCA Syariah pun dapat melakukan setoran uang melalui kantor cabang BCA tanpa dibebani biaya kiriman uang.

BCA Syariah sesuai dengan komitmennya berusaha untuk memberikan produk dan layanan yang lebih baik. John Kosasih, Direktur BCA Syariah, menyampaikan terima kasih kepada nasabah yang selama ini telah loyal sehingga BCA Syariah dapat memperoleh apresiasi dari industry perbankan syariah, khususnya melalui Majalah Infobank dan MarkPlus. Tidak lupa BCA Syariah juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BCA sebagai bank induk atas support yang selalu diberikan serta kepada tim manajemen dan karyawan BCA Syariah atas teamwork dan kerja kerasnya. Apresiasi ini pada akhirnya akan kembali kepada nasabah BCA Syariah karena merupakan penyemangat bagi BCA Syariah untuk tumbuh lebih baik dan menghadirkan produk dan layanan terbaik bagi nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar